Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPMPTSP dalam melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. (2) Manajemen penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pelaksanaan pelayanan; b. pengelolaan pengaduan masyarakat; c. pengelolaan informasi; d. penyuluhan kepada masyarakat; e. pelayanan konsultasi;dan f. pendampingan hukum.
Your Correction