Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan Pemerintah Daerah Kota; b. kebijakan Penanaman Modal; c. perencanaan dan pengembangan iklim Penanaman Modal Daerah; d. promosi Penanaman Modal; e. pelayanan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Berusaha, pelayanan perizinan dan nonperizinan; f. pelindungan dan pemberdayaan usaha; g. hak dan kewajiban dalam Penanaman Modal; h. insentif dan kemudahan Penanaman Modal; i. pengawasan Penanaman Modal;dan j. pelaporan
Your Correction