Correct Article 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBONNOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
(2) Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor berikut:
a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e. kualitas air; dan
f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3) Penggunaan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kondisi lokasi pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(4) Besaran Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota dengan berpedoman pada Nilai Perolehan Tanah yang ditetapkan Gubernur.
2. Ketentuan Pasal 102 dihapus.
Your Correction
