Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 12TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAHKOTA CIREBON KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA CIREBON
Current Text
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan pada :
a. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah); dan
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) terdiri dari:
1. Rp
3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) merupakan penyertaan modal dalam rangka program sambungan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR); dan
2. Rp
6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) merupakan penyertaan modal dalam rangka
mendukung program investasi, optimalisasi dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon sebesar Rp
10.295.264.000,00 (sepuluh milyar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) merupakan penyertaan modal dalam rangka mendukung program investasi, optimalisasi, dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang akan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon secara bertahap dan selesai paling lama sampai dengan tahun anggaran 2020 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Your Correction
