Correct Article 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 12TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAHKOTA CIREBON KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA CIREBON
Current Text
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Pemerintah Daerah Kota Cirebon melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata sebesar Rp. 27.295.264.000,00 (dua puluh tujuh milyar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. Rp. 11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah) merupakan penyertaan modal dalam rangka
program sambungan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR); dan
b. Rp. 16.295.264.000,00 (enam belas milyar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) merupakan penyertaan modal dalam rangka mendukung program investasi, optimalisasi, dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) telah dialokasikan pada Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran
2015. (4) Akumulasi penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah ini sebesar Rp.56.734.952.698,45 (lima puluh enam milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh lima rupiah).
Your Correction
