Correct Article 7
PERDA Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019-2023
Current Text
(1) Pembinaan atas pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota melalui bagian yang membidangi pengembangan kinerja Perangkat Daerah.
(2) Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
Your Correction
