Correct Article 6
PERDA Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019-2023
Current Text
(1) Penetapan IKU Pemerintah Daerah Kota Tahun 2019-2023 mengacu pada RPJMD Kota Tahun 2019-2023.
(2) Penetapan IKU Perangkat Daerah mengacu pada IKU Pemerintah Daerah Kota Tahun 2019-2023 dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2019-2023.
(3) IKU pada setiap tingkatan unit organisasi meliputi indikator kinerja keluaran (output) dan hasil (outcome) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. IKU Pemerintah Daerah Kota paling kurang memuat indikator hasil (outcome); dan
b. IKU Perangkat Daerah paling kurang memuat indikator keluaran (output) sesuai dengan urusan, fungsi dan tugas.
(4) Penetapan IKU selain mengacu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu:
a. kebutuhan informasi kinerja untuk penyelenggaraan akuntabilitas kinerja;
b. kebutuhan data statistik pemerintah; dan
c. kelaziman pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Your Correction
