Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019-2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan: 1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Cirebon. 2. Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon. 3. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. 6. IKU Pemerintah Daerah Kota adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis Pemerintah Daerah Kota Cirebon. 7. IKU Perangkat Daerah adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis Perangkat Daerah. 8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cirebon. 9. Kinerja Organisasi adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan organisasi sebagai penjabaran visi, misi dan strategi organisasi yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan. 10. Sasaran strategis adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan.
Your Correction