Correct Article 4
PERDA Nomor 24 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2019 tentang PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2019-2023 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
Current Text
(1) Maksud dari penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 selama lima (5) tahun.
(2) Tujuan dari penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2023, yaitu:
a. mewujudkan perencanaan teknis pembangunan daerah di tahun pertama Rencana Strategis Kota Cirebon Tahun 2019-2023 oleh Perangkat Daerah;
b. mewujudkan
integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas pembangunan antar sektor, antar wilayah, antar fungsi maupun tingkatan pemerintahan oleh Perangkat Daerah;
c. mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta evaluasi hasil pembangunan pada Perangkat Daerah; dan
d. mewujudkan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan oleh Perangkat Daerah.
Your Correction
