Article I
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Bagi TK Negeri, SD/MI Negeri, dan SMP/SMPT/MTs Negeri Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2017 Nomor 21) Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi :