Correct Article 5
PERDA Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2020
Current Text
Dalam rangka penetapan Renja Perangkat Daerah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan verifikasi Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah Tahun 2020, sebagai berikut :
a. Wali Kota menyampaikan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah Tahun 2020 kepada Kepala BPPPPD Kota Cirebon; dan
b. BPPPPD melakukan verifikasi terhadap rancangan akhir Renja Perangkat Daerah Tahun 2020, untuk menjamin kesesuaian antara program dan kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2020 dengan program dan kegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2020; dan
c. BPPPPD menghimpun seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi, untuk diajukan kepada Wali Kota dalam rangka memperoleh pengesahan melalui Keputusan Wali Kota.
Your Correction
