Correct Article 3
PERDA Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2020
Current Text
(1) RKPD Tahun 2020 dimaksudkan untuk mewujudkan sinergitas dan sinkronisasi pelaksanaan pembangunan baik sektoral maupun kewilayahan, antar sektor serta antar lembaga pemerintahan baik pusat, provinsi maupun kota, sehingga dapat menciptakan efektivitas dan efisiensi pengalokasian sumber daya yang tersedia.
(2) RKPD Tahun 2020 bertujuan untuk :
a. mewujudkan perencanaan teknis pembangunan daerah Kota di tahun pertama Pemerintahan Daerah Kota Tahun 2018-2023;
b. mewujudkan integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas pembangunan antar sektor, antar wilayah, antar fungsi maupun tingkatan pemerintahan;
c. mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta evaluasi hasil pembangunan; dan
d. mewujudkan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Your Correction
