Correct Article 2
PERDA Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2020
Current Text
(1) RKPD Tahun 2020 adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun berkenaan, bersifat lebih taktis, dan menjadi landasan operasional dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.
(2) RKPD Tahun 2020 berpedoman pada perencanaan tahap ke-4 (empat) dari RPJPD Kota Cirebon Periode Tahun 2005-2025, dengan tujuan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sebelum diterbitkannya RPJMD Kota Cirebon Periode Tahun 2018-2023.
Your Correction
