Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan. (2) Perkembangan keadaan dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti : a. perkembangan yang tidak sesuai dengan kerangka pendanaan dan rencana program dan kegiatan prioritas daerah; b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan; dan/atau c. keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction