Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kaidah–kaidah pelaksanaan RKPD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah sebagai berikut : a. dalam rangka pengendalian kebijakan rencana pembangunan, Perangkat Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah; b. BPPPPD melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap seluruh Renja Perangkat Daerah; c. kerangka pendapatan, belanja dan pembiayaan yang tercantum dalam RKPD merupakan pagu indikatif yang dapat berubah sesuai perkembangan pembahasan anggaran bersama DPRD; d. target Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam RKPD dapat berubah sesuai pengalokasian anggaran pada saat pembahasan dengan DPRD; dan e. RKPD Tahun 2020 sebagai pedoman penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2020 serta bahan arahan penyusunan Renja Anggaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka mewujudkan konsistensi perencanaan pembangunan dan penganggaran.
Your Correction