Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SECARA TERBUKA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan calon yang memimpin Sekretariat Daerah meliputi : a. berstatus PNS pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Jawa Barat; b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV; c. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; d. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; e. paling rendah memiliki pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b bagi calon yang sedang menduduki JPT Pratama (setara jabatan struktural eselon II.b); f. sekurang-kurangnya telah menduduki JPT Pratama (setara jabatan struktural eselon II.b) selama 2 (dua) tahun dan paling sedikit pernah menduduki 2 (dua) JPT Pratama (setara jabatan struktural eselon II.b) yang berbeda; g. dikecualikan dari ketentuan huruf d dan huruf e bagi calon yang sedang menduduki Jabatan Fungsional paling rendah memiliki pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c selama 2 (dua) tahun; h. berkomitmen untuk menandatangani dan melaksanakan Pakta Integritas; i. semua unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. tidak penah atau sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; k. tidak pernah dijatuhi hukuman berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi; l. tidak pernah terlibat kasus narkoba, atau pidana umum; m. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat seleksi; n. sehat jasmani dan rohani; o. telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan tingkat II atau yang setara; p. surat izin/rekomendasi dari PPK daerah asal untuk mengikuti proses seleksi bagi calon yang berasal dari luar Pemerintah Daerah; q. menyusun makalah dengan topik yang memuat visi dan misi calon pada jabatan yang dilamar; dan r. persyaratan lain yang diperlukan. 2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction