Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Penetapan lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2011-2031.
(2) Lokasi permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dilengkapi dengan aksesibilitas, dan sarana serta prasarana antara lain fasilitas listrik, air, tempat sampah dan toilet umum.
(3) Lokasi permanen diarahkan untuk menjadi kawasan atau pusat bidang usaha promosi dan produksi unggulan daerah.
(4) Lokasi permanen disesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota.
(5) Lokasi binaan yang telah ditetapkan dilengkapi dengan papan nama lokasi dan rambu atau tanda yang menerangkan batasan jumlah PKL sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
