Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Perpanjangan TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dan Pasal 17 ayat (2) huruf c, dilakukan 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku TDU.
(2) Permohonan perpanjangan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada SKPD yang membidangi usaha mikro.
Your Correction
