Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpanjangan TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dan Pasal 17 ayat (2) huruf c, dilakukan 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku TDU. (2) Permohonan perpanjangan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada SKPD yang membidangi usaha mikro.
Your Correction