Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Current Text
(1) SKPD yang membidangi usaha mikro menerbitkan TDU.
(2) Penerbitan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan:
a. TDU diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar;
b. TDU hanya dapat digunakan untuk menempati 1 (satu) lokasi tempat usaha bagi PKL yang tidak bergerak dan 1 (satu) kendaraan bagi PKL yang bergerak;
c. TDU berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi perkembangan usaha.
(3) Penerbitan TDU tidak dipungut biaya.
Your Correction
