Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Current Text
(1) PKL mengajukan permohonan TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a kepada SKPD yang membidangi Usaha Mikro.
(2) Permohonan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus melampirkan berkas permohonan sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el);
b. Izin Domisili Usaha untuk warga luar Kota;
c. Surat keterangan usaha dari kelurahan dan kecamatan tempat usaha yang dimohon;
d. pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
e. mengisi formulir yang memuat tentang:
1. nama;
2. alamat/tempat tinggal/lama tinggal;
3. nomor telepon/hp;
4. bidang usaha yang dimohon;
5. tempat usaha yang dimohon;
6. waktu usaha;
7. perlengkapan yang digunakan;dan
8. jumlah modal usaha.
f. mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang berisi :
1. tidak memiliki tempat usaha lebih dari satu dengan nama pemilik yang sama;
2. kesanggupan untuk menjaga keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan serta fungsi fasilitas umum;
3. kesanggupan untuk melakukan bongkar pasang peralatan dan dagangan, menyediakan tempat sampah, menjaga ketertiban, keamanan, kesehatan, kebersihan dan keindahan serta fungsi fasilitas umum dan tidak meninggalkan sarana prasarana berdagang dilokasi trotoar dan fasilitas umum lainnya;
4. kesanggupan untuk mengembalikan lokasi usaha apabila Pemerintah Kota akan mempergunakan untuk kepentingan umum yang lebih luas tanpa syarat apapun;
5. kesanggupan untuk mengembalikan lokasi usaha kepada Pemerintah Kota apabila pemilik usaha/kuasa hak atas bangunan/tanah yang berbatasan langsung dengan jalan akan mempergunakannya tanpa syarat apapun;
6. kesanggupan untuk memasang daftar harga yang dapat diketahui oleh umum khusus bagi PKL dengan jenis dagangan makanan dan minuman baik yang menggunakan dasaran atau tidak menggunakan dasaran dan/atau menyediakan tempat untuk makan/minum termasuk lesehan;
7. untuk mengikuti penyuluhan/pelatihan
sanitasi
tempat pengolahan/penjualan makanan dibawah pengawasan Dinas Kesehatan Kota;dan
8. pernyataan yang memuat:
a. tidak memperdagangkan barang ilegal;
b. tidak menjual barang-barang yang diatur tata niaganya;
c. tidak merombak, menambah, dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada ditempat atau lokasi PKL; dan
d. tidak memindahtangankan TDU atau lokasi, menyewakan, menjual kepada pihak lain.
9. kesanggupan mengosongkan, mengembalikan atau menyerahkan tempat usaha PKL apabila:
a. lokasi dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan dan/atau dikembalikan kepada fungsinya;
b. lokasi usaha tidak ditempati selama 15 (lima belas) hari; dan
c. setelah dievaluasi PKL dinilai layak menjadi usaha kecil.
10. bersedia untuk ditertibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persetujuan dari pemilik usaha/kuasa hak atas bangunan/tanah yang berbatasan langsung dengan jalan, apabila berusaha di daerah milik jalan dan/atau persil.
Your Correction
