Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Current Text
(1) SKPD yang membidangi Usaha Mikro melakukan pendaftaran PKL bersama Lurah dan diketahui Camat.
(2) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dasar pendaftaran TDU dan alat kendali untuk penataan dan perberdayaan PKL.
(3) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dan menyampaikan berkas pendaftaran usahanya kepada Kepala SKPD yang membidangi usaha Mikro.
Your Correction
