Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Pendataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. identitas PKL;
b. lokasi PKL;
c. jenis tempat usaha;
d. bidang usaha;dan
e. modal usaha.
(2) Data PKL yang dihasilkan dari pendataan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penataan dan pemberdayaan PKL.
Your Correction
