Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. identitas PKL; b. lokasi PKL; c. jenis tempat usaha; d. bidang usaha;dan e. modal usaha. (2) Data PKL yang dihasilkan dari pendataan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penataan dan pemberdayaan PKL.
Your Correction