Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Penataan PKL dilakukan terhadap PKL dan lokasi PKL.
(2) Penataan lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan Lokasi PKL di kawasan perkotaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Your Correction
