Correct Article 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Peraturan Daerah ini telah dijatuhkan terhadap PKL, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam sanksi administrasi, maka diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf h dan Pasal 8 huruf a, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m dan Pasal 27 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Denda disetorkan kepada kas negara dan merupakan penerimaan negara.
(4) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction
