Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf h dan dalam Pasal 8 huruf a, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l dan huruf m dan dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Biaya paksaan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak ditetapkan.
(3) Apabila pembayaran tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan dalam Pasal 8 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini selain dikenakan sanksi administratif dan atau biaya paksa penegakan hukum, dikenakan juga tindakan penertiban.
(5) Pelaksanaan sanksi administratif, biaya paksa penegakan hukum dan tindakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk tindakan represif non yustisial.
Your Correction
