Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi administratif. (2) Bentuk sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemberian teguran lisan; b. pemberian teguran tertulis;dan c. pencabutan TDU. (3) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i dan dalam Pasal 8 huruf b, huruf c, huruf e dan huruf g dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis sampai dengan pencabutan TDU dan atau tindakan penertiban. (4) Pencabutan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah PKL tersebut diberi peringatan tertulis oleh Kepala SKPD yang membidangi urusan mikro paling banyak 3 (tiga) kali.
Your Correction