Correct Article 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Tindakan penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota terhadap PKL dilakukan dengan pembongkaran tempat usaha PKL, mengamankan dan atau memindahkan sebagian atau seluruh sarana yang digunakan PKL dari lokasi yang ada untuk jangka waktu tertentu.
(2) Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan seketika.
(3) Dalam rangka pembinaan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini petugas dapat mengamankan barang hasil penertiban dengan jangka waktu sesuai kebutuhan.
(4) Pengaturan tentang tindakan penertiban, pengamanan dan pengembalian barang yang ditertibkan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
