Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Current Text
PKL dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL;
b. merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada ditempat atau lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan dan/atau ditentukan Walikota;
c. menempati lahan atau lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal;
d. berpindah tempat atau lokasi dan/atau memindahtangankan TDU PKL tanpa sepengetahuan dan seizin SKPD yang membidangi Usaha Mikro;
e. memiliki TDU lebih dari 1 (satu);
f. meninggalkan dan/atau membiarkan sarana dan prasarana usaha PKL dilokasi;
g. menelantarkan dan /atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus menerus selama 15 (lima belas) hari;
h. memperdagangkan barang ilegal dan barang/jasa yang dilarang peraturan perundang-undangan;
i. melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan/atau mengubah bentuk trotoar, saluran air, jalur hijau, fasilitas umum, dan/atau bangunan di sekitarnya;
j. menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali;
k. PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, atau trotoar;
l. memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha PKL kepada pedagang lainnya;dan
m. membangun tempat usaha secara permanen.
Your Correction
