Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PKL mempunyai kewajiban antara lain: a. memiliki TDU; b. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mematuhi waktu kegiatan usaha pada lokasi sementara yang telah ditetapkan oleh Walikota; d. memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat usaha; e. menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan dagangan dengan tertib dan teratur; f. tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum; g. menyerahkan tempat usaha atau lokasi usaha tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, apabila lokasi usaha tidak ditempati selama 15 (lima belas) hari atau sewaktu-waktu lokasi tersebut dibutuhkan oleh Pemerintah Kota; h. menempati tempat atau lokasi usaha yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota sesuai TDU yang dimiliki PKL;dan i. memasang tanda TDU yang sudah ditentukan berupa stiker pada sarana berdagang sehingga terlihat oleh petugas yang mengawasi.
Your Correction