Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Current Text
PKL mempunyai kewajiban antara lain:
a. memiliki TDU;
b. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mematuhi waktu kegiatan usaha pada lokasi sementara yang telah ditetapkan oleh Walikota;
d. memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat usaha;
e. menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan dagangan dengan tertib dan teratur;
f. tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum;
g. menyerahkan tempat usaha atau lokasi usaha tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, apabila lokasi usaha tidak ditempati selama 15 (lima belas) hari atau sewaktu-waktu lokasi tersebut dibutuhkan oleh Pemerintah Kota;
h. menempati tempat atau lokasi usaha yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota sesuai TDU yang dimiliki PKL;dan
i. memasang tanda TDU yang sudah ditentukan berupa stiker pada sarana berdagang sehingga terlihat oleh petugas yang mengawasi.
Your Correction
