Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PKL mempunyai hak antara lain : a. mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha PKL; b. melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditetapkan; c. mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha di lokasi yang bersangkutan;dan d. mendapatkan pengaturan, penataan, pembinaan, supervisi dan pendampingan dalam pengembangan usahanya.
Your Correction