Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas membantu Walikota dalam pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL.
(2) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
Your Correction
