Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Untuk kepentingan penataan dan pemberdayaan PKL, Walikota membentuk Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL.
(2) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
(3) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri dari :
a. SKPD yang membidangi urusan Usaha Mikro, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Kebersihan dan Pertamanan, Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja, Camat dan Lurah;dan
b. Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon.
Your Correction
