Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah : a. kelembagaan; b. hak, kewajiban, dan larangan bagi PKL; c. penataan PKL; d. pemberdayaan PKL; e. pendanaan; f. kemitraan dengan dunia usaha; g. pengawasan, pengendalian dan penertiban;dan h. sanksi.
Your Correction