Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Maksud Peraturan Daerah ini adalah untuk melaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL.
(2) Tujuan Peraturan Daerah ini adalah :
a. memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri; dan
c. mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
Your Correction
