Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Maksud Peraturan Daerah ini adalah untuk melaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL. (2) Tujuan Peraturan Daerah ini adalah : a. memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi; b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri; dan c. mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
Your Correction