Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 19 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2018 untuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Kesambi, Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Pekalipan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Keuangan Daerah dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Wali Kota ini. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction