Correct Article 8
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
Current Text
(1) Mekanisme penyaluran beras Cadangan Pangan dapat dilakukan berdasarkan :
a. usulan dari Kelurahan; atau
b. perintah Wali Kota.
(2) Mekanisme penyaluran beras Cadangan Pangan berdasarkan usulan dari Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut :
a. Lurah mengetahui Camat mengusulkan kepada Wali Kota melalui Dinas untuk disalurkan Cadangan
Pangan Pemerintah Daerah Kota bagi rumah tangga yang mengalami Kerawanan Pangan Transien, bencana alam, bencana sosial dan/atau gejolak harga;
b. Tim Pelaksana Kota melakukan verifikasi jumlah rumah tangga sasaran penerima bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota sebagaimana diusulkan oleh Kelurahan calon penerima bantuan;
c. Hasil verifikasi disampaikan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan data dan informasi mengenai jumlah rumah tangga penerima bantuan dan jumlah kebutuhan beras yang disalurkan;
d. Kepala Dinas melaporkan hasil verifikasi Tim Pelaksana Kota kepada Wali Kota dan meminta persetujuan untuk penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah;
e. Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota dilaksanakan sesuai dengan jumlah rumah tangga sasaran dari gudang Cadangan Pangan sampai dengan Kantor Kelurahan sebagai titik tempat penyaluran;
f. Jumlah beras yang disalurkan kepada masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan index 400gr/orang/hari dalam ketentuan paling lama 14 hari, penyaluran Cadangan Pangan disesuaikan dengan jumlah penerima dan penyaluran dilakukan sampai pada titik bagi sasaran;
g. Tim Pelaksana Kota bersama aparat Desa/Kelurahan bertanggung jawab dalam mengupayakan kelancaran penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota dari gudang Cadangan Pangan sampai titik bagi/penerima; dan
h. Tim Pelaksana Kota membuat Berita Acara Serah Terima bantuan kepada rumah tangga sasaran, yang ditandatangani oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat.
(3) Mekanisme penyaluran beras Cadangan Pangan berdasarkan perintah Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut :
a. Wali Kota memerintahkan Kepala Dinas untuk menyalurkan beras Cadangan Pangan kepada rumah tangga yang mengalami Kerawanan Pangan Transien, bencana alam, bencana sosial, dan/atau gejolak harga, serta rumah tangga Rawan Pangan akibat kemiskinan;
b. Tim Pelaksana Kota melakukan indentifikasi untuk mendapatkan informasi tentang jumlah rumah tangga sasaran dan lokasi sasaran penerima bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota sebagaimana perintah Wali Kota;
c. Hasil identifikasi disampaikan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan data dan informasi mengenai jumlah rumah tangga penerima bantuan dan jumlah kebutuhan beras yang disalurkan;
d. Kepala Dinas melaporkan hasil identifikasi Tim Pelaksana Kota kepada Wali Kota sekaligus mengajukan persetujuan untuk penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah;
e. Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota dilaksanakan sesuai dengan jumlah rumah tangga sasaran penerima dan penyaluran dilakukan sampai di Kantor Kelurahan sebagai titik bagi;
f. Tim Pelaksana Kota bersama aparat Kelurahan bertanggung jawab dalam mengupayakan kelancaran penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota dari Gudang BULOG sampai titik bagi para penerima;
g. Tim Pelaksana Kota membuat Berita Acara Serah Terima bantuan kepada rumah tangga sasaran.
yang ditandatangani oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat; dan
h. Biaya penyaluran/biaya angkut bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota dari
gudang BULOG sampai titik bagi penyaluran ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kota.
Your Correction
