Correct Article 6
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
Current Text
Mekanisme pengadaan Cadangan Pangan Daerah Kota dilaksanakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Your Correction
