Correct Article 10
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
Current Text
Dinas melaporkan kepada Wali Kota tentang jumlah persediaan dan realisasi penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction
