Correct Article 9
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
Current Text
(1) Wali Kota melaksanakan monitoring penyaluran Cadangan Pangan Daerah Kota.
(2) Pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilimpahkan kepada Dinas.
(3) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), memerintahkan Tim Pelaksana Penyaluran Cadangan Pangan Daerah Kota untuk melakukan pengawasan penyaluran Cadangan Pangan di lapangan.
(4) Evaluasi dilaksanakan untuk menilai keberhasilan maupun permasalahan penanganan daerah Rawan Pangan Transien yang meliputi pelaksanaan dan pencapaian tujuan.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh Dinas.
(6) Dalam hal pelaksanaan tugas pengawas, monitoring dan evaluasi dibentuk Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota
Your Correction
