Correct Article 3
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
Current Text
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai pedoman atau panduan penyediaan Cadangan Pangan Daerah Kota.
(2) Tujuan dibentuknya Peraturan Wali Kota ini untuk :
a. meningkatkan penyediaan Pangan agar pasokan pangan stabil;
b. memenuhi kebutuhan Pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan Kerawanan Pangan pasca bencana alam serta bencana sosial; dan
c. meningkatkan Akses Pangan kelompok masyarakat Rawan Pangan Transien khususnya pada daerah terisolir dan dalam kondisi darurat.
Your Correction
