Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2018 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2019 Nomor 11) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :