Correct Article 4
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang KETENTUAN TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA CIREBON
Current Text
(1) Dalam hal PNS dan Pejabat Negara menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 maka Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(2) Dalam hal PNS dan Pejabat Negara menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PNS dan Pejabat Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda maka diberikan Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas sekaligus Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Penerima Pensiun janda/duda.
Your Correction
