Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang KETENTUAN TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar 1 (satu) bulan penghasilan yang diterima pada bulan April 2019. (2) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya. (3) Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi PNS dan Pejabat Negara diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2019. (4) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena perubahan penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas. (5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan bagi PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan Tambahan Penghasilan PNS. (6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan bagi Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. (7) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) terdiri dari : a. tunjangan struktural; b. tunjangan fungsional; dan c. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. (8) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak termasuk tunjangan profesi guru PNS dan tambahan penghasilan guru PNS yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. (9) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (10) Potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) adalah potongan lain selain potongan pajak penghasilan. (11) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah kecuali penghasilan dari Tambahan Penghasilan PNS dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction