Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, UPG mempunyai tugas: a. mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan pengendalian gratifikasi; b. menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dari pejabat/pegawai; c. meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi laporan gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada Wali Kota; f. melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pejabat/pegawai dan masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah Kota; g. melakukan pengelolaan barang gratifikasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota; h. melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian gratifikasi; dan i. melakukan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi bersama KPK.
Your Correction