Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan program pengendalian gratifikasi dibentuk UPG. (2) Susunan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya terdiri dari Penanggung jawab, Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Your Correction