Correct Article 10
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan program pengendalian gratifikasi dibentuk UPG.
(2) Susunan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya terdiri dari Penanggung jawab, Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Your Correction
