Correct Article 4
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
Current Text
Kewajiban penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dikecualikan dalam hal:
a. gratifikasi tidak diterima secara langsung;
b. pemberi gratifikasi tidak diketahui;
c. penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang diterima;
dan/atau
d. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yaitu penolakan yang dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik
institusi,
membahayakan
penerima dan/atau mengancam jiwa/harta atau pekerjaan pejabat/pegawai.
Your Correction
