Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dikecualikan dalam hal: a. gratifikasi tidak diterima secara langsung; b. pemberi gratifikasi tidak diketahui; c. penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang diterima; dan/atau d. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yaitu penolakan yang dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan penerima dan/atau mengancam jiwa/harta atau pekerjaan pejabat/pegawai.
Your Correction