Correct Article 2
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
Current Text
(1) Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota.
(2) Peraturan Wali Kota ini bertujuan:
a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pejabat/ pegawai tentang gratifikasi;
b. meningkatkan kepatuhan pejabat/pegawai terhadap ketentuan gratifikasi;
c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel;
d. membangun integritas pejabat/pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan.
Your Correction
