Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pelaksana penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan kepada Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Camat wajib menyampaikan laporan secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. (2) Bentuk format laporan sebagaimana di maksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
Your Correction