Correct Article 13
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT
Current Text
(1) Untuk menilai penyelenggaraan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada Camat, dilakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang dibentuk dengan Keputusan Wali Kota.
Your Correction
