Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menilai penyelenggaraan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada Camat, dilakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang dibentuk dengan Keputusan Wali Kota.
Your Correction