Correct Article 12
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT
Current Text
(1) Perangkat Daerah wajib melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Kota yang dilimpahkan kepada Camat.
(2) Perangkat Daerah wajib melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Your Correction
