Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah wajib melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Kota yang dilimpahkan kepada Camat. (2) Perangkat Daerah wajib melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Your Correction